Kamis, 07 Januari 2016

GEMAPALA (GEnerasi MAniis Pecinta ALAm)


PROFIL
GENERASI MANIIS PECINTA ALAM
(GEMAPALA)

NAMA                                    : GEMAPALA (GEnarasi MAniis PecintA ALAm)
TANGGAL BERDIRI           : 05 Januari 2014
LEGALITAS ORGANISASI           : SK Camat Maniis Nomor : 489 / 206 / Kesos
                                                  Tanggal 26 Mei 2015
HOMEBASE                          : Kp. Legok Peundeuy Ds. Gunungkarung Kec. Maniis
  Kab. Purwakarta
CONTAC PERSON               : Phone            : 087879763941
  E-mail            : gemapala_pecintaalam@yahoo.com
  Facebook       : group facebook GEMAPALA (GEnerasi MAniia
  Pecinta ALAm)

Sejarah Berdirinya GEMAPALA :

Berawal dari kesamaan hati, pemikiran dan hobi sekelompok pemuda mengenai berkegiatan di alam bebas serta kecintaan dan keperdulian terhadap alam, maka dibentuklah sebuah komunitas Pecinta Alam yang dinamai GEMAPALA (Generasi Maniis Pecinta Alam), ditandai dengan dilakukannya perjalanan napak tilas dari Kecamatan Maniis ke Sukamukti (wilayah perbatasan Kec. Maniis dengan Kec. Tegalwaru dan Kec. Jatiluhur) sejauh kurang lebih 20 km. menyusuri hutan pada tanggal 04 – 05 Januari 2014. Selanjutnya GEMAPALA menjadi wadah bagi para pemuda yang memiliki hobi berkegiatan di alam bebas dan memiliki kecintaan serta keperdulian terhadap alam. Adapun kegiatan-kegiatan yang dilakukan GEMAPALA diantaranya Mendaki Gunung, Berkemah, Pelestarian Alam, Penanaman Pohon, Bakti Sosial, DLL.

AD/ART
GENERASI MANIIS PENCINTA ALAM (GEMAPALA)
MUKADIMAH
Dengan rahmat Allah SWT,
Bahwa sesungguhnya alam beserta apa yang terkandung di dalamnya merupakan suatu anugerah Allah SWT yang menciptakannya dan menjadikannya kewajiban manusia untuk mencintai semua mahluk, tanah air dan alam sebagai suatu pernyataan rasa cinta terhadap Allah SWT.

Bahwa untuk lebih mendekatkan dan mempererat hubungan antara manusia dalam usahanya mencintai ciptaan Allah SWT tersebut, perlu adanya suatu wadah yang dapat menampung serta menyalurkan pemikiran-pemikiran dan kegiatan kreatif untuk menyatakan rasa cinta tersebut. Bahwa segala usaha di atas hanya akan berhasil jika didasari oleh jiwa besar dan budi luhur yang harus ditempa, dibina serta senantiasa dikembangkan menurut batas-batas kemampuan setiap manusia yang merdeka dan sebagai insan sosial yang sadar akan fungsi dan peranannya di dalam masyarakat.

Bahwa di lingkungan wilayah Kecamatan Maniis Kabupaten Puwakarta dan sekitarnya dibutuhkan suatu komunitas kepecinta alaman sebagai wadah kerjasama dibidang pecinta alam. Dengan ini dibentuklah sebuah komunitas pecinta alam di dalam ruang lingkup wilayah Kecamatan Maniis Kabupaten Purwakarta dan sekitarnya.

Maniis, 05 Januari 2014
          Tertanda,



(KHOERU NAZILI)
 Ketua


ANGGARAN DASAR
GENERASI MANIIS PECINTA ALAM
(GEMAPALA)

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama dari komunitas pecinta alam ini adalah Generasi Maniis Pecinta Alam, yang kemudian disingkat menjadi GEMAPALA

Pasal 2
GEMAPALA didirikan pada tanggal 05 Januari 2014 di Kecamatan Maniis Kabupaten Purwakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
GEMAPALA bertempat kedudukan di Kecamatan Maniis Kabupaten Purwakarta

BAB II
KEDAULATAN, AZAS, SIFAT DAN TUJUAN

Pasal 4
Kedaulatan tertinggi GEMAPALA ada di tangan anggota yang diwujudkan dengan Musyawarah dan Rapat anggota GEMAPALA

Pasal 5
Komunitas ini berazaskan Ketuhanan YME, Kemanusiaan, Persatuan dan Keadilan.

Pasal 6
GEMAPALA merupakan wadah berkumpulnya para pecinta alam di wilayah Kecamatan Maniis Kabupaten Purwakarta dan sekitarnya yang bersifat kekeluargaan, kebersamaan, solidaritas, loyalitas, kesamaan minat dan cinta tanah air.
   
Pasal 7
GEMAPALA bertujuan untuk :
1. Menumbuhkan, memupuk, membina dan mengembangkan kecintaan terhadap alam beserta segenap isinya sebagai pernyataan rasa cinta terhadap Allah SWT sebagai penciptanya.
2. Meningkatkan kepedulian, kecintaan terhadap lingkungan, kebersamaan dan persaudaraan antara anggota GEMAPALA.
3. Mengembangkan dan membina pribadi yang luhur, ketahanan jasmani dan rohani, serta ilmu pengetahuan demi kemanusiaan.
4. Mewujudkan kerjasama antara lembaga pecinta alam, pemerintah, organisasi kemasyarakatan dan organisasi lainnya yang berada di seluruh wilayah Indonesia berdasarkan semangat kekeluargaan dan kebersamaan.

BAB III
LAMBANG, BENDERA DAN LAGU

Pasal 8
Lambang terdiri dari gambar 2 lingkaran, gambar pendaki dan gambar kompas. Lingkaran pertama berwarana biru yang dapat diartikan sebagai langit dan air, lingkaran kedua berwarna oranye yang dapat diartikan suasana langit di pagi dan sore hari, gambar pendaki yang menerangkan bahwa anggota dari GEMAPALA sebagai seorang pecinta alam, kompas dapat diartikan sebagai penunjuk arah agar kita tidak tersesat dalam mencapai suatu tujuan.

Pasal 9
Bendera berupa kain yang ditengahnyan terdapat lambang GEMAPALA, dapat pula ditambahkan tulisan selogan atau semboyan.

Pasal 10
Lagu merupakan Mars GEMAPALA yang berfungsi sebagai pemersatu dan penyemangat anggota GEMAPALA.

BAB IV
STATUS, FUNGSI DAN PERANAN

Pasal 11
GEMAPALA merupakan sebuah komunitas yang bergerak dibidang kepecinta alaman di wilayah Kecamatan Maniis Kabupaten Purwakarta.

Pasal 12
1. Sebagai wahana pengembangan bakat dan hobi di bidang kepencintaalaman.
2. Sebagai wahana penyaluran aspirasi dan kreatifitas anggota GEMAPALA.
3. Pusat koordinasi, forum komunikasi dan aktifitas antar anggota GEMAPALA.

Pasal 13
GEMAPALA berperan sebagai salah satu sumber insan pembangunan bangsa dan menjaga kelestarian lingkungan.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 14
1. Anggota Perintis
Anggota Perintis merupakan orang-orang yang menjadi pendiri dari GEMAPALA
2. Anggota Reguler
Seseorang dinyatakan resmi manjadi Anggota GEMAPALA bila sudah mengikuti Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) yang kemudian dilakukan pelantikan Anggota.
3. Anggota Kehormatan
Seseorang dinyatakan menjadi Anggota Kehormatan GEMAPALA apabila memberikan kontribusi dan/atau jasa terhadap kemajuan GEMAPALA, atas dasar kesadaran dirinya sendiri tanpa paksaan atau intervensi dari pihak manapun.

Keanggota GEMAPALA berlaku tanpa batas waktu selama setiap anggota bias ikut serta dalam setiap kegiatan, bertaqwa kepada Allah SWT, mencintai, menjaga dan melestarikan alam serta mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dalam GEMAPALA.

BAB VI
ORGANISASI/KOMUNITAS

Pasal 15
Struktur kepengurusan GEMAPALA terdiri dari :
1. Penanggung jawab, pembina dan badan kepengurusan harian.
2. Badan kepengurusan harian terdiri dari Ketua, Sekertaris, Bendahara dan perangkat lainnya.

Pasal 16
Kekuasaan tertinggi GEMAPALA tedapat pada Musyawarah dan Rapat GEMAPALA

Pasal 17
Pemilihan dan masa jabatan kepengurusan.
1. Kepengurusan GEAMAPALA dijabat selama 5 tahun kepengurusan.
2. Pemilhan Ketua, sekertaris, bendahara dan perangkat lainnya ditentukan dalam Musyawarah dan Rapat GEMAPALA yang tertuang dalam proses demokrasi sebagai upaya regenerasi dalam kepengurusan GEMAPALA.
3. Untuk menjadi Ketua dan pengurus harian GEMAPALA sekurang-kurangnya harus sudah mengikuti Pendidikan latihan dasar dan lanjutan yang dibuktikan dengan sertifikat pendidikan tersebut.
4. Dalam keadaan tertentu dapat dilakukan pergantian kepengurusan sesuai dengan situasi dan kondisi setelah melalui Musyawarah dan Rapat GEMAPALA.

Pasal 18
Hak dan kewajiban pengurus
1. Pengurus GEMAPALA berkewajiban menjaga nama baik dan kehormatan organisasi.
2. Jika dianggap perlu, pengurus GEMAPALA berhak membuat peraturan dan kebijaksanaan sendiri sepanjang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga GEMAPALA.
3. Setiap pengurus mempunyai hak suara dan hak bicara di setiap rapat anggota.
4. Setiap pengurus berkewajiban menjalankan program kerja sesuai dengan bidang kerjanya.

BAB VII
KEKAYAAN

Pasal 19
Sumber kekayaan diperoleh dari :
1. Iuran anggota
2. Sumbangan dan bantuan dari bebagai pihak.
3. Usaha-usaha yang sah, halal dan tidak mengikat serta bertentangan dengan azas GEMAPALA.

Pasal 20
Kekayaan dikelola dibawah koordinasi Bendahara yang diketahui dan disetjui oleh Ketua.

BAB VIII
SERAGAM DAN ATRIBUT

Pasal 21
Seragam dan atribut GEMAPALA terdri dari Seragam, Slayer dan KTA.
BAB IX
PERUBAHAN DAN PENGESAHAN AD/ART

Pasal 22
Perubahan dan Pengesahan AD/ART hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah dan Rapat GEMAPALA.


BAB X
PEMBUBARAN

Pasal 23
Pembubaran dapat dilakukan apabila disetujui oleh seluruh anggota GEMAPALA.

BAB XI
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 24
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur selanjutnya dalam anggaran rumah tangga dan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar.

BAB XII
PENUTUP

Pasal 25
Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Disahkan di Maniis, 05 Januari 2014
          Tertanda,



(KHOERU NAZILI)
 Ketua


ANGGARAN RUMAH TANGGA
GENERASI MANIIS PECINTA ALAM
(GEMAPALA)

BAB I
USAHA

Pasal 1
Dalam usaha mencapai tujuannya, GEMAPALA mengusahakan:
1. Latihan-latihan kecakapan dan ketrampilan jasmani dan rohani untuk seluruh anggotanya.
2. Mengadakan acara-acara hidup di alam terbuka.
3. Melakukan pengabdian kepada masyarakat dan bangsa Indonesia, serta kemanusiaan pada umumnya.
4. Mengembangkan ilmu pengetahuan.
5. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan GEMAPALA.

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2
Anggota GEMAPALA adalah semua perintis dan pendiri pecinta alam GEMAPALA, untuk selanjutnya setiap orang dinyatakan resmi menjadi anggota GEMAPALA setelah melalui proses pendaftaran, Pendidkan dan Latihan Dasar (Diklatsar), pelantikan dan kemudian mengikuti setiap kegiatan.

Pasal 3
Seorang anggota gugur keanggotaannya karena:
1. Meninggal dunia.
2. Menyatakan berhenti secara lisan maupun tertulis.
3. Melanggar ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan dalam GEMAPALA.

Pasal 4
Hak dan kewajiban anggota:
1. Setiap anggota wajib membela, mempertahankan dan menjujung nama baik GEMAPALA.
2. Setiap anggota wajib menaati peraturan-peraturan yang telah ditetapkan.
3. Setiap anggota berhak bersuara, memberikan saran, ide dan gagasan dalam setiap Musyawarah atau rapat, untuk kemajuan GEMAPALA.

BAB III
ORGANISASI/KOMUNITAS

Pasal 5
Struktur kepengurusan GEMAPALA terdiri dari :
1. Penanggung jawab, pembina dan badan kepengurusan harian.
2. Badan kepengurusan harian terdiri dari Ketua, Sekertaris, Bendahara dan perangkat lainnya.

Pasal 6
Pemilihan dan masa jabatan kepengurusan.
1. Kepengurusan GEAMAPALA dijabat selama 5 tahun kepengurusan.
2. Pemilhan Ketua, sekertaris, bendahara dan peangkat lainnya ditentukan dalam Musyawarah dan Rapat GEMAPALA.
3. Dalam keadaan tertentu dapat dilakukan pergantian kepengurusan sesuai dengan situasi dan kondisi setelah melalui Musyawarah dan Rapat GEMAPALA.

BAB IV
RAPAT

Pasal 7
Musyawarah atau rapat diadakan apa bila dipandang perlu untuk membahas suatu rencana atau kegiatan.

Pasal 8
Musyawarah atau rapat rutin diadakan sekurang-kurangnya setiap 3 bulan sekali.

BAB V
KEKAYAAN

Pasal 9
Penggunaan setiap asset dan keuangan ditentukan dalam Musyawarah dan rapat.
  
BAB VI
LAIN-LAIN
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga.




Disahkan di Maniis, 05 Januari 2014
          Tertanda,



(KHOERU NAZILI)
 Ketua


STRUKTUR ORGANISASI
GENERASI MANIIS PECINTA ALAM
(GEMAPALA)

A.    Pelindung             : Camat Maniis
B.     Penasehat             : Marwah Maryanto, SE.
C.     Pembina               : Yayan Alfarisi, SE.
D.    Pengurus Harian   : Ketua                                    : Khoeru Nazili
                   Sekretaris                              : Abdillah Surya Rachman
                   Bendahara                             : Andhika Tresna Permata
E.     Divisi – Divisi      : Humas                                   : Erlan Meilandi
  Publikasi & Dokumentasi     : Iwan Ridwan
  Keagamaan & Seni               : Usman Hasanudin
  Logistik & Peralatan             : Solihin
  Survival & P3K                    : Maulana Yusuf
  Konservasi                            : Ari Pradana Putra
  SAR & Navigasi                   : Irsad Irawan
  Hiking                                   : Rio Eriyanto
  Eksplorasi & Observasi         : Ali Akbar


LAMBANG GEMAPALA

5 komentar:

  1. sukses terus Gemapala

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sukses Selalu Gemapala......
      Permisi Numpang Post
      WINENLOSE88.COM hadir untuk para bettor mania sebagai AGEN BOLA,AGEN JUDI,BANDAR JUDI.
      Permainan :CASINO ONLINE,SBOBET,Sabung Ayam.
      Nantikan Hadiah Bonus Menarik Lain nya...
      =======>WWW.WINENLOSE88.COM
      =======>AGEN JUDI JAMAN NOW!!
      =======>BANDAR TARUHAN BOLA
      =======>CASINO ONLINE
      =======>DAFTAR SEKARANG
      =======>BONUS MENARIK
      =======>PREDIKSI BOLA Terbaru
      =======>Prediksi D. La Coruna vs Levante
      =======>Prediksi Ath. Bilbao vs Eibar
      =======>Prediksi Club Brugge vs Oostende
      =======>Prediksi Dynamo Dresden vs St. Pauli
      YUK Gabung Sekarang Juga Dapatkan Bonus Menarik Menanti Anda...
      SMS / WhatsApp : 081295588887
      BBM : 557135B7
      LINE : Winenlose
      Twitter : Winenlose
      WECHAT : Agenwinenlose
      Skype : Winenlose
      Instagram : Winenlose
      Livechat : http://bit.ly/2d1ZNfT

      Hapus
  2. bisa dishare sejarah penamaan Maniis.
    Kakek aseli Sodong, Nenek aseli Gunung Karung, Sy lahir dan tinggal Kab. Tangerang.
    trims.

    BalasHapus