PROFIL
GENERASI MANIIS PECINTA ALAM
(GEMAPALA)
NAMA : GEMAPALA
(GEnarasi MAniis PecintA ALAm)
TANGGAL BERDIRI : 05 Januari 2014
LEGALITAS
ORGANISASI : SK Camat Maniis
Nomor : 489 / 206 / Kesos
Tanggal 26 Mei 2015
HOMEBASE : Kp. Legok Peundeuy
Ds. Gunungkarung Kec. Maniis
Kab. Purwakarta
CONTAC PERSON : Phone : 087879763941
E-mail : gemapala_pecintaalam@yahoo.com
Facebook : group facebook GEMAPALA (GEnerasi MAniia
Pecinta ALAm)
Sejarah Berdirinya
GEMAPALA :
Berawal dari kesamaan hati, pemikiran dan hobi sekelompok pemuda
mengenai berkegiatan di alam bebas serta kecintaan dan keperdulian terhadap
alam, maka dibentuklah sebuah komunitas Pecinta Alam yang dinamai GEMAPALA
(Generasi Maniis Pecinta Alam), ditandai dengan dilakukannya perjalanan napak
tilas dari Kecamatan Maniis ke Sukamukti (wilayah perbatasan Kec. Maniis dengan
Kec. Tegalwaru dan Kec. Jatiluhur) sejauh kurang lebih 20 km. menyusuri hutan
pada tanggal 04 – 05 Januari 2014. Selanjutnya GEMAPALA menjadi wadah bagi para
pemuda yang memiliki hobi berkegiatan di alam bebas dan memiliki kecintaan
serta keperdulian terhadap alam. Adapun kegiatan-kegiatan yang dilakukan
GEMAPALA diantaranya Mendaki Gunung, Berkemah, Pelestarian Alam, Penanaman
Pohon, Bakti Sosial, DLL.
AD/ART
GENERASI MANIIS PENCINTA ALAM
(GEMAPALA)
MUKADIMAH
Dengan rahmat Allah SWT,
Bahwa sesungguhnya alam beserta apa yang terkandung di dalamnya merupakan
suatu anugerah Allah SWT yang menciptakannya dan menjadikannya kewajiban
manusia untuk mencintai semua mahluk, tanah air dan alam sebagai suatu
pernyataan rasa cinta terhadap Allah SWT.
Bahwa untuk lebih mendekatkan dan mempererat hubungan antara manusia
dalam usahanya mencintai ciptaan Allah SWT tersebut, perlu adanya suatu wadah
yang dapat menampung serta menyalurkan pemikiran-pemikiran dan kegiatan kreatif
untuk menyatakan rasa cinta tersebut. Bahwa segala usaha di atas hanya akan
berhasil jika didasari oleh jiwa besar dan budi luhur yang harus ditempa,
dibina serta senantiasa dikembangkan menurut batas-batas kemampuan setiap
manusia yang merdeka dan sebagai insan sosial yang sadar akan fungsi dan
peranannya di dalam masyarakat.
Bahwa di lingkungan wilayah Kecamatan Maniis Kabupaten Puwakarta dan
sekitarnya dibutuhkan suatu komunitas kepecinta alaman sebagai wadah kerjasama
dibidang pecinta alam. Dengan ini dibentuklah sebuah komunitas pecinta alam di
dalam ruang lingkup wilayah Kecamatan Maniis Kabupaten Purwakarta dan
sekitarnya.
Maniis, 05 Januari 2014
(KHOERU NAZILI)
Ketua
ANGGARAN DASAR
GENERASI MANIIS
PECINTA ALAM
(GEMAPALA)
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama dari komunitas pecinta alam ini adalah Generasi Maniis Pecinta Alam,
yang kemudian disingkat menjadi GEMAPALA
Pasal 2
GEMAPALA didirikan pada tanggal 05 Januari 2014 di Kecamatan Maniis
Kabupaten Purwakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
GEMAPALA bertempat kedudukan di Kecamatan Maniis Kabupaten Purwakarta
BAB II
KEDAULATAN, AZAS, SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 4
Kedaulatan tertinggi GEMAPALA ada di tangan anggota yang diwujudkan
dengan Musyawarah dan Rapat anggota GEMAPALA
Pasal 5
Komunitas ini berazaskan Ketuhanan YME, Kemanusiaan, Persatuan dan
Keadilan.
Pasal 6
GEMAPALA merupakan wadah berkumpulnya para pecinta alam di wilayah
Kecamatan Maniis Kabupaten Purwakarta dan sekitarnya yang bersifat
kekeluargaan, kebersamaan, solidaritas, loyalitas, kesamaan minat dan cinta
tanah air.
Pasal 7
GEMAPALA bertujuan untuk :
1. Menumbuhkan, memupuk, membina dan mengembangkan kecintaan terhadap
alam beserta segenap isinya sebagai pernyataan rasa cinta terhadap Allah SWT
sebagai penciptanya.
2. Meningkatkan kepedulian, kecintaan terhadap lingkungan, kebersamaan
dan persaudaraan antara anggota GEMAPALA.
3. Mengembangkan dan membina pribadi yang luhur, ketahanan jasmani dan
rohani, serta ilmu pengetahuan demi kemanusiaan.
4. Mewujudkan kerjasama antara lembaga pecinta alam, pemerintah,
organisasi kemasyarakatan dan organisasi lainnya yang berada di seluruh wilayah
Indonesia berdasarkan semangat kekeluargaan dan kebersamaan.
BAB III
LAMBANG, BENDERA DAN LAGU
Pasal 8
Lambang terdiri dari gambar 2 lingkaran, gambar pendaki dan gambar
kompas. Lingkaran pertama berwarana biru yang dapat diartikan sebagai langit
dan air, lingkaran kedua berwarna oranye yang dapat diartikan suasana langit di
pagi dan sore hari, gambar pendaki yang menerangkan bahwa anggota dari GEMAPALA
sebagai seorang pecinta alam, kompas dapat diartikan sebagai penunjuk arah agar
kita tidak tersesat dalam mencapai suatu tujuan.
Pasal 9
Bendera berupa kain yang ditengahnyan terdapat lambang GEMAPALA, dapat
pula ditambahkan tulisan selogan atau semboyan.
Pasal 10
Lagu merupakan Mars GEMAPALA yang berfungsi sebagai pemersatu dan
penyemangat anggota GEMAPALA.
BAB IV
STATUS, FUNGSI DAN PERANAN
Pasal 11
GEMAPALA merupakan sebuah komunitas yang bergerak dibidang kepecinta
alaman di wilayah Kecamatan Maniis Kabupaten Purwakarta.
Pasal 12
1. Sebagai wahana
pengembangan bakat dan hobi di bidang kepencintaalaman.
2. Sebagai wahana penyaluran aspirasi dan kreatifitas anggota GEMAPALA.
3. Pusat koordinasi, forum komunikasi dan aktifitas antar anggota GEMAPALA.
2. Sebagai wahana penyaluran aspirasi dan kreatifitas anggota GEMAPALA.
3. Pusat koordinasi, forum komunikasi dan aktifitas antar anggota GEMAPALA.
Pasal 13
GEMAPALA berperan sebagai salah satu sumber insan pembangunan bangsa dan
menjaga kelestarian lingkungan.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 14
1. Anggota Perintis
Anggota Perintis merupakan orang-orang yang menjadi pendiri dari GEMAPALA
2. Anggota Reguler
Seseorang dinyatakan resmi manjadi Anggota GEMAPALA bila sudah mengikuti
Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) yang kemudian dilakukan pelantikan
Anggota.
3. Anggota Kehormatan
Seseorang dinyatakan menjadi Anggota Kehormatan GEMAPALA apabila
memberikan kontribusi dan/atau jasa terhadap kemajuan GEMAPALA, atas dasar
kesadaran dirinya sendiri tanpa paksaan atau intervensi dari pihak manapun.
Keanggota GEMAPALA berlaku tanpa batas waktu selama setiap anggota bias
ikut serta dalam setiap kegiatan, bertaqwa kepada Allah SWT, mencintai, menjaga
dan melestarikan alam serta mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dalam
GEMAPALA.
BAB VI
ORGANISASI/KOMUNITAS
Pasal 15
Struktur kepengurusan GEMAPALA terdiri dari :
1. Penanggung jawab, pembina dan badan kepengurusan harian.
2. Badan kepengurusan harian terdiri dari Ketua, Sekertaris, Bendahara
dan perangkat lainnya.
Pasal 16
Kekuasaan tertinggi GEMAPALA tedapat pada Musyawarah dan Rapat GEMAPALA
Pasal 17
Pemilihan dan masa jabatan kepengurusan.
1. Kepengurusan GEAMAPALA dijabat selama 5 tahun kepengurusan.
2. Pemilhan Ketua, sekertaris, bendahara dan perangkat lainnya ditentukan
dalam Musyawarah dan Rapat GEMAPALA yang tertuang dalam proses demokrasi
sebagai upaya regenerasi dalam kepengurusan GEMAPALA.
3. Untuk menjadi Ketua dan pengurus harian GEMAPALA sekurang-kurangnya
harus sudah mengikuti Pendidikan latihan dasar dan lanjutan yang dibuktikan
dengan sertifikat pendidikan tersebut.
4. Dalam keadaan tertentu dapat dilakukan pergantian kepengurusan sesuai
dengan situasi dan kondisi setelah melalui Musyawarah dan Rapat GEMAPALA.
Pasal 18
Hak dan kewajiban pengurus
1. Pengurus
GEMAPALA berkewajiban menjaga nama baik dan kehormatan organisasi.
2. Jika dianggap
perlu, pengurus GEMAPALA berhak membuat peraturan dan kebijaksanaan sendiri
sepanjang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
GEMAPALA.
3. Setiap pengurus
mempunyai hak suara dan hak bicara di setiap rapat anggota.
4. Setiap pengurus
berkewajiban menjalankan program kerja sesuai dengan bidang kerjanya.
BAB VII
KEKAYAAN
Pasal 19
Sumber kekayaan
diperoleh dari :
1. Iuran anggota
2. Sumbangan dan
bantuan dari bebagai pihak.
3. Usaha-usaha yang
sah, halal dan tidak mengikat serta bertentangan dengan azas GEMAPALA.
Pasal 20
Kekayaan dikelola
dibawah koordinasi Bendahara yang diketahui dan disetjui oleh Ketua.
BAB VIII
SERAGAM DAN ATRIBUT
Pasal 21
Seragam dan atribut GEMAPALA terdri dari Seragam, Slayer dan KTA.
BAB IX
PERUBAHAN DAN PENGESAHAN AD/ART
Pasal 22
Perubahan dan Pengesahan AD/ART hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah
dan Rapat GEMAPALA.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 23
Pembubaran dapat dilakukan apabila disetujui oleh seluruh anggota
GEMAPALA.
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 24
Hal-hal yang belum
diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur selanjutnya dalam anggaran rumah
tangga dan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan anggaran
dasar.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 25
Anggaran dasar ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Disahkan di Maniis, 05 Januari 2014
(KHOERU NAZILI)
Ketua
ANGGARAN RUMAH TANGGA
GENERASI MANIIS
PECINTA ALAM
(GEMAPALA)
BAB I
USAHA
Pasal 1
Dalam usaha mencapai
tujuannya, GEMAPALA mengusahakan:
1. Latihan-latihan kecakapan dan ketrampilan jasmani dan rohani untuk seluruh anggotanya.
2. Mengadakan acara-acara hidup di alam terbuka.
3. Melakukan pengabdian kepada masyarakat dan bangsa Indonesia, serta kemanusiaan pada umumnya.
4. Mengembangkan ilmu pengetahuan.
5. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan GEMAPALA.
1. Latihan-latihan kecakapan dan ketrampilan jasmani dan rohani untuk seluruh anggotanya.
2. Mengadakan acara-acara hidup di alam terbuka.
3. Melakukan pengabdian kepada masyarakat dan bangsa Indonesia, serta kemanusiaan pada umumnya.
4. Mengembangkan ilmu pengetahuan.
5. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan GEMAPALA.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Anggota GEMAPALA adalah semua perintis dan pendiri pecinta alam GEMAPALA,
untuk selanjutnya setiap orang dinyatakan resmi menjadi anggota GEMAPALA setelah
melalui proses pendaftaran, Pendidkan dan Latihan Dasar (Diklatsar), pelantikan
dan kemudian mengikuti setiap kegiatan.
Pasal 3
Seorang anggota gugur
keanggotaannya karena:
1. Meninggal dunia.
2. Menyatakan berhenti secara lisan maupun tertulis.
3. Melanggar ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan dalam GEMAPALA.
1. Meninggal dunia.
2. Menyatakan berhenti secara lisan maupun tertulis.
3. Melanggar ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan dalam GEMAPALA.
Pasal 4
Hak dan kewajiban
anggota:
1. Setiap anggota wajib membela, mempertahankan dan menjujung nama baik GEMAPALA.
1. Setiap anggota wajib membela, mempertahankan dan menjujung nama baik GEMAPALA.
2. Setiap anggota
wajib menaati peraturan-peraturan yang telah ditetapkan.
3. Setiap anggota
berhak bersuara, memberikan saran, ide dan gagasan dalam setiap Musyawarah atau
rapat, untuk kemajuan GEMAPALA.
BAB III
ORGANISASI/KOMUNITAS
Pasal 5
Struktur kepengurusan GEMAPALA terdiri dari :
1. Penanggung jawab, pembina dan badan kepengurusan harian.
2. Badan kepengurusan harian terdiri dari Ketua, Sekertaris, Bendahara
dan perangkat lainnya.
Pasal 6
Pemilihan dan masa jabatan kepengurusan.
1. Kepengurusan GEAMAPALA dijabat selama 5 tahun kepengurusan.
2. Pemilhan Ketua, sekertaris, bendahara dan peangkat lainnya ditentukan
dalam Musyawarah dan Rapat GEMAPALA.
3. Dalam keadaan tertentu dapat dilakukan pergantian kepengurusan sesuai
dengan situasi dan kondisi setelah melalui Musyawarah dan Rapat GEMAPALA.
BAB IV
RAPAT
Pasal 7
Musyawarah atau rapat diadakan apa bila dipandang perlu untuk membahas
suatu rencana atau kegiatan.
Pasal 8
Musyawarah atau rapat rutin diadakan sekurang-kurangnya setiap 3 bulan
sekali.
BAB V
KEKAYAAN
Pasal 9
Penggunaan setiap asset dan keuangan ditentukan dalam Musyawarah dan
rapat.
BAB VI
LAIN-LAIN
Hal-hal lain yang
belum diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam
peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar/ Anggaran
Rumah Tangga.
Disahkan di Maniis, 05 Januari 2014
(KHOERU NAZILI)
Ketua
STRUKTUR ORGANISASI
GENERASI MANIIS PECINTA ALAM
(GEMAPALA)
A. Pelindung : Camat
Maniis
B. Penasehat : Marwah
Maryanto, SE.
C. Pembina : Yayan
Alfarisi, SE.
D.
Pengurus Harian : Ketua : Khoeru Nazili
Sekretaris : Abdillah Surya Rachman
Bendahara : Andhika Tresna Permata
E.
Divisi – Divisi : Humas : Erlan Meilandi
Publikasi & Dokumentasi : Iwan Ridwan
Keagamaan & Seni : Usman Hasanudin
Logistik & Peralatan : Solihin
Survival & P3K : Maulana
Yusuf
Konservasi :
Ari Pradana Putra
SAR & Navigasi : Irsad
Irawan
Hiking :
Rio Eriyanto
sukses terus Gemapala
BalasHapusSukses Selalu Gemapala......
HapusPermisi Numpang Post
WINENLOSE88.COM hadir untuk para bettor mania sebagai AGEN BOLA,AGEN JUDI,BANDAR JUDI.
Permainan :CASINO ONLINE,SBOBET,Sabung Ayam.
Nantikan Hadiah Bonus Menarik Lain nya...
=======>WWW.WINENLOSE88.COM
=======>AGEN JUDI JAMAN NOW!!
=======>BANDAR TARUHAN BOLA
=======>CASINO ONLINE
=======>DAFTAR SEKARANG
=======>BONUS MENARIK
=======>PREDIKSI BOLA Terbaru
=======>Prediksi D. La Coruna vs Levante
=======>Prediksi Ath. Bilbao vs Eibar
=======>Prediksi Club Brugge vs Oostende
=======>Prediksi Dynamo Dresden vs St. Pauli
YUK Gabung Sekarang Juga Dapatkan Bonus Menarik Menanti Anda...
SMS / WhatsApp : 081295588887
BBM : 557135B7
LINE : Winenlose
Twitter : Winenlose
WECHAT : Agenwinenlose
Skype : Winenlose
Instagram : Winenlose
Livechat : http://bit.ly/2d1ZNfT
amiiin.. makasih lur..
BalasHapusCUKESSSSSSSSSS
BalasHapusbisa dishare sejarah penamaan Maniis.
BalasHapusKakek aseli Sodong, Nenek aseli Gunung Karung, Sy lahir dan tinggal Kab. Tangerang.
trims.